Teknologi
Simbara Disebut Menteri ESDM Dapat Ungkap Modus Curang Pengusaha
Jakarta, Bindo.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) telah berhasil mengungkap modus pengusaha saat mencurangi setoran kepada negara.
Dirinya menyampaikan hal ini saat acara Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara. Acara ini digelar di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Kata Arifin, sejak diluncurkan tahun 2022, lewat Simbara pemerintah sudah mendeteksi beberapa modus kecurangan pengusaha batu bara memakai nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
“Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN tidak valid, penggunaan NTPN berkali-kali, dan jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar,” tuturnya.
“Serta penghindaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor,” imbuh Arifin.
Saat ini pemerintah juga telah memasukkan komoditas nikelserta timah ke Simbara.
Penerapan sistem digital ini dipercaya dapat membuat pengusaha timah maupun nikel akan lebih tertib berbisnis pada sektor mineral.
Oleh sebab itu, harapannya penerapan Simbara pada industri pertambangan akan semakin mengalami peningkatan kepatuhan pengusaha pads regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehingga, dampak sektor ini terhadap pembangunan nasional dapat lebih maksimal.
“Adanya Simbara diharapkan mampu membawa implikasi signfiikan bagi stakeholder industri pertambangan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi operasional, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan dukungan terjadap pembanguanan berkelanjutan,” ujar Arifin.
Simbara adalah aplikasi pengawasan penerimaan negara dan tata niaga di sektor mineral maupun baru bara (minerba).
Aplikasi ini dapat menjangkau rangkaian proses tata kelola minerba yang berasal dari hulu ke hilir.
Simbara melakukan integrasi proses yakni mulai dari single identity wajib pajak maupun wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP.
Integrasi juga dilakukan pada ekspor serta pengangkutan atau pengapalan, maupun devisa hasil ekspor.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion