Connect with us

Teknologi

Cara Menyembunyikan Tag Nama di GetContact Agar Lebih Privasi

Published

on

pexels-cowomen-1058097-2041627-1bdf35b5

Menjelang dimulainya pendaftaran CPNS 2024 pada 15 Juli mendatang, saat ini banyak peserta yang telah mempersiapkan dokumen administrasinya jauh-jauh hari seperti SKCK. Biasanya untuk menghindari antrian yang panjang, masyarakat Indonesia lebih memilih membuat SKCK itu secara online.

Di samping bisa terhindar dari antrian panjang, proses pembuatan SKCK secara online ini juga cukup simple karena anda tidak perlu lagi datang ke kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK secara online itu?.

Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia

Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai cara membuat SKCK secara online, pastikan terlebih dahulu anda sudah memenuhi beberapa persyaratannya. Adapun beberapa persyaratan membuat SKCK bagi warga negara Indonesia seperti berikut.

• Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) / SIM (surat izin mengemudi).

• Fotocopy kartu keluarga (KK).

• Fotokopi akta kelahiran.

• Bagi yang mempunyai paspor bisa memfotokopinya terlebih dahulu.

• Pas foto berukuran 4×6 memagan background merah sebanyak 6 lembar. Untuk fotonya sendiri harus jelas dengan pakaian sopan berkerah tanpa memakai aksesoris wajah.

Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing

Faktanya bukan hanya penduduk Indonesia saja, namun warga negara asing juga diperkenankan membuat SKCK di Indonesia. Tetapi bagi WNA untuk persyaratan membuat SKCK sedikit berbeda dengan WNI. Adapun beberapa persyaratan membuat SKCK untuk warga negara asing seperti berikut.

• Fotocopy paspor.

• Surat permohonan asli sponsor yang berasal dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja.

• Fotocopy kartu identitas bisa berubah KTP atau surat nikah jika bersponsor dari suami/istri warga Indonesia.

• Fotokopi kartu izin tinggal terbatas di Indonesia atau kartu izin tinggal tetap bagi yang sudah berada di Indonesia dalam jangka waktu lama atau menetap.

Baca Juga  Cara Membuat SKCK Secara Online Hanya dalam Hitungan Menit di Rumah Saja

• Fotocopy surat tanda melapor yang didapatkan dari kepolisian.

• Pas foto terbaru ukuran tinggi 6 lebar 4 menggunakan background yellow/kuning sebanyak 6 lembar. Sama halnya warga negara Indonesia pastikan foto terlihat jelas dengan berpakaian sopan berkerah dan tidak memakai aksesoris berlebihan di wajah.

Tara Cara Membuat SKCK Secara Online

Jika semua persyaratan sudah terlengkapi, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni membuat SKCK secara online. Adapun tata cara membuat SKCK secara online itu seperti berikut.

• Langkah pertama silakan untuk mengunjungi situs resmi SKCK polri yakni “SKCK.polri.go.id.”

• Apabila halaman situs sudah berhasil terbuka, silakan langsung mengunjungi laman “from pendaftaran”.

• Kemudian mulailah pengisian formulir dari satwill yang dituju, data pribadi, bagaimana hubungan keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, karakteristik fisik, lampiran dan hal-hal penting lainnya yang ada di forum pendaftaran.

• Pada menu satwil silahkan untuk menekan opsi bertuliskan “jenis keperluan pembuatan SKCK”.

• Setelah itu Anda bisa langsung mengunggah foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni ukuran 4 x 6 dengan background merah untuk WNI dan kuning bagi WNA.

• Tahap berikutnya silahkan melampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan di kantor polres domisili.

• Selanjutnya isikan formulir permohonan agar nantinya Anda bisa memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online.

• Untuk pembayaran SKCK sendiri bisa dilakukan melalui bank BRI atau loket yang ada di kantor polisi.

• Terakhir ambillah SKCK itu di Kantor polisi terdekat dengan membawa nomor registrasi yang sudah didapatkan sebelumnya.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Itu?

Perlu diketahui bahwa dalam proses pembuatan SKCK itu setiap orang akan dikenakan biaya. Tentunya bagi warga negara Indonesia dengan WNA tarif biaya pembuatan SKCK itu tidaklah sama. Adapun informasi mengenai tarif biaya pembuatan SKCK secara online itu seperti berikut.

• Tarif biaya untuk proses pembuatan SKCK untuk WNI sebesar 30.000.

Baca Juga  Cara Membuat SKCK Secara Online Hanya dalam Hitungan Menit di Rumah Saja

• Tarif biaya untuk proses pembuatan SKCK khusus WNA sebesar 60.000.

Demikian ulasan singkat tentang cara membuat SKCK secara online yang bisa Anda coba sendiri di rumah. Tapi pastikan jika koneksi internet dalam keadaan stabil agar nanti prosesnya tidak terganggu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *