Teknologi
Cara Mudah Membuat KTP Digital Melalui Handphone
Jakarta, Bindo.id – KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas kependudukan dengan memakai aplikasi digital.
Aplikasi digital tersebut memungkinkan pengguna bisa memiliki KTP Digital yang bisa diakses lewat ponsel atau handpone
Cara membuat KTP Digital melalui handphone
IKD diterapkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Fungsi IKD yakni untuk membuktikan identitas, autentikasi identitas, serta otorisasi identitas. Kedepannya, IKD juga akan memiliki fungsi untuk mengakses layanan kependudukan.
Kemendagri menyebutkan IKD ini bukan sebagai pengganti e-KTP. Saat ini, pemakaian KTP Digital belum diwajibkan serta tak ada sanksi bagi warga yang tak membuat, meskipun masyarakat tetap diimbau agar mengaktifkan KTP Digital.
Ada sejumlah syarat yang diperlukan untuk membuat IKD. Syarat tersebut diantaranya mempunyai ponsel, mempunyai e-KTP (atau belum punya namun sudah melakukan perekaman), mempunyai nomor ponsel, serta mempunyai e-mail.
Cara membuat KTP Digital melalui handphone
Berikut ini cara untuk membuat KTP Digital melalui handphone :
- Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone lewat Play Store atau App Store.
- Melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan NIK, e-mail, serta nomor ponsel aktif.
- Melakukan verifikasi data dengan cara deteksi wajah. Mekanisme ini juga jadi bagian dari pengamanan data KTP yang dimiliki oleh setiap warga.
- Melakukan verifikasi akun lewat e-mail supaya dapat login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan cara klik tautan yang dikirim oleh operator aplikasi lewat pesan email verifikasi.
- Aktivasi IKD selesai. KTP digital juga sudah dapat diakses lewat aplikasi IKD di ponsel.
Cara membuat KTP Digital melalui handphone ini semoga dapat bermanfaat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion