Jakarta, Bindo.id – Hari ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling, Kamis (12/9/2024)....
Bekasi, Bindo.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM ini wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Status SIM akan...
Bekasi, Bindo.id – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi...
Bekasi, Bindo.id — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama...