Otomotif2 tahun yang lalu
Kendaraan Listrik Berpelat Nomor IKN Dibebaskan dari PPN dan PPnBM
Jakarta, Bindo.id – Kendaraan listrik berpelat nomor IKN dibebaskan dari PPN dan PPnBM. Pemerintah menetapkan motor listrik yang memakai baterai buatan dalam negeri serta registrasinya di...