Transportasi6 bulan yang lalu
Ditjen Hubla Terbitkan SE Kewajiban Mengaktifkan AIS Kapal
JAKARTA (Bindo.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 18 Tahun 2024, tertanggal 5 Juni 2024 tentang Kewajiban Mengaktifkan Sistem...