Connect with us

Politik

Syarat Administrasi 3 Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Belum Lengkap, KPUD Minta Untuk Memperbaikinya

Published

on

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata [akamaized]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan bahwa administrasi 3 bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta belum memenuhi persyaratan.

KPU meminta kepada ketiga bacalon agar segera memperbaiki administrasi.

“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat berada di Hotel Luminor Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Wahyu menuturkan dokumen persyaratan ketiga bakal pasangan calon di Pilgub Jakarta 2024 itu belum lengkap.

Persyaratan tersebut terkait dengan laporan LHKPN, ijazah SLTA, pas foto, gelar akademik, bahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR atau caleg terpilih.

“Ada perihal misalnya perlengkapan, misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang, terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan, terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada, pas foto masih warna-warnanya beda-beda dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan persyaratan tersebut harus segera dilengkapi. Waktu perbaikan dilaksanakan tanggal 6 September 2024 hingga 8 September 2024.

“KPU provinsi DKI memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi pasangan calon yang kami sudah jadwalkan menurut tahapan yang ada, perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6 sampai tanggal 8,” ujarnya.

“Jadi mulai besok kita sudah mulai terima, misalnya ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang misalnya surat lapor pajak LHKPNnya belum, tanda terimanya belum, itu kami nanti akan menerima paling lambat tanggal 8 September,” imbuhnya.

KPU sebelumnya sudah melakukan tahapan pendaftaran pilkada di tanggal 27-29 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Warga Perlu Catat Janji 3 Cagub-Cawagub DKI Jakarta Di Pilkada 2024