Connect with us

Politik

Penyebab Tia Rahmania Caleg DPR RI Terpilih Layangkan Gugatan Ke Pengadilan

Published

on

Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania [kilat]

Jakarta, Bindo.id – Gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dilayangkan oleh calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania.

Gugatan ini tentang pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P. Pemecatan ini menyebabkan dirinya batal dilantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024).

Kata Purba, pihak yang digugat yakni Mahkamah Partai PDIP serta Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan menjadi pengganti Tia.

Purba menuturkan DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI serta Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebagai Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga menjadi pihak tergugat.

“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Purba.

Purba menyebutkan pihak bersama Tia juga memiliki rencana untuk membuat laporan polisi atas adanya tudingan penggelembungan suara itu.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yang berasal dari PDI-P.

Salah satu yang diganti bernama Tia Rahmania. Tia merupakan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1. Dirinya dipecat dari keanggotaan partai PDI-P.

KPU RI juga telah menetapkan Bonnie Triyana menjadi Caleg PDI-P Dapil Banten I. Bonnie mendapatkan 36.516 suara, menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Bonnie yang menggantikan Tia Rahmania. Tia dipecat sebab dianggap tak memenuhi syarat untuk jadi anggota DPR RI.

Penetapan itu tertulis di Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada tanggal 23 September 2024. Informasi tersebut juga sudah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

Baca Juga  Apdesi Demo Dengan Aksi Bakar-Bakar Di Depan DPR, Mobil Water Cannon Dikerahkan

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” isi kutipan dari surat itu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion