Connect with us

Politik

KPU Sebut Putusan MK Akan Jadi Pedoman Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Published

on

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman pada pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

KPU memastikan bahwa putusan MK akan dilakukañ tindaklanjut pada PKPU Pilkada.

“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif menuturkan KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Dirinya menuturkan konsultasi tersebut sebagai langkah prosedur yang harus dilaksanakan.

“Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan draf revisi PKPU tersebut telah disampaikan kepada DPR. Afif menuturkan pihaknya mematuhi putusan MK.

“Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebutkan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

Dirinya menuturkan seluruh poin di RUU Pilkada otomatis batal serta putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” tutur Dasco saat konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Syarat Administrasi 3 Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Belum Lengkap, KPUD Minta Untuk Memperbaikinya

Dasco menuturkan seluruh poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dirinya menuturkan KPU akan melakukan proses putusan MK pada PKPU Pilkada 2024 yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” tutur Dasco.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion