Politik
Sidang Sengketa Pilpres 5 April 2024, MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga Dan Muhadjir
Jakarta, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Ada juga satu pihak lain yang akan dipanggil MK di hari itu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menekankan pemanggilan ini bukan berarti MK melakukan akomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, yang memang sebelumnya telah meminta supaya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Kata Suhartoyo, di sidang sengketa seperti ini, MK tak bersifat berpihak dengan melakukan akomodir keinginan dari salah satu pihak yang terlibat sengketa.
“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” papar Suhartoyo.
MK sebelumnya telah membuka kans dengan menghadirkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di dalam sidang sengketa Pilpres 2024, seperti permintaan pemohon pasangan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo menekankan perkara sengketa ini sifatnya adversarial seperti ini.
Mahkamah harus berhati-hati sebab terdapat irisan-irisan keberpihakan apabila majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi/ahli pemohon.
Oleh sebab itu, apabila dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil tersebut bukan menjadi saksi/ahli pemohon, namun pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya saat sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
Sehingga nantinya jika dihadirkan juga, Mahkamah yang membutuhkan, sehingga para pihak tak diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
Kubu Anies meminta supaya menteri yang dipanggil diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.
Kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil yakni Sri Mulyani dan Risma. Belakangan Kubu Ganjar juga berencana meminta MK untuk menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar selanjutnya disanggah oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Kuasa hukum mereka yakni Otto Hasibuan, meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan lebih jauh.
Otto menyebutkan semestinya pada perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mengatakan adanya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan,” ujar Otto.
Kata Otto, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut dalam perkara ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion