Politik
Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024, Pakar Hukum: Ragu Jika Gibran Diskualifikasi Oleh MK
Jakarta (Bindo.id) – Titi Anggraini sebagai Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, merasa ragu jika Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto akan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Titi mengungkapkan, bahwa pemutusan perselisihan PHPU Pilpres 2024 merupaka hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan bagian dari masalah hukum Pemilu.
Dia berpendapat bahwa setengah dari permintan dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, salah satu sumber masalahnya dari MK.
“Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis, gitu ya,” ujar Titi pada sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Hal ini karena, Titi mengatakan bahwa MK yang memperkenankan Gibran sebagai cawapres lewat putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
“Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho,” katanya.
Maka dari itu, ia merasa ragu apabila Gibran akan didiskualifikasi oleh hakim MK pada amar putusannya karena masalah hukum Pilpres 2024 bersumber dari MK.
“Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur ya,” kata Titi.
Tetapi, Titi memperkirakan putusan MK paling maksimal akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
“Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion