Politik
Pilkada 2024, KPU DKI Bahas Tanggal Pencoblosan Jika Ada Dua Putaran
Jakarta (Bindo.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih mendiskusikan terkait penentuan tanggal jika ada peluang dua putaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta.
“Masih sedang proses penyusunan (jadwal). Karena kami kan harus menimbang beberapa hal ya,” kata Dody Wijaya selaku Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI ketika dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, diskusi tersebut salah satunya terkait undang-undang tentang daerah khusus Jakarta. Dia mengatakan terdapat peraturan khusus yang harus diselaraskan dalam undang-undang itu.
“Kita juga sedang menunggu isi dari undang-undang daerah khusus Jakarta. Terutama di ketentuan pasal 10 yang menyebutkan bahwa sistem pemilu untuk Pilkada di daerah khusus Jakarta dengan sistem dua putaran,” kata Dody.
“Karena kami ingin tahu bunyinya, karena kan kemarin kan masih perdebatan, dari eksekutif mengusulkan satu putaran, lalu menjadi dua putaran. Kita ingin tahu, bunyi undang-undang yang diketok palu kemarin itu seperti apa,” lanjutnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menuturkan bahwa pengambilan suara pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mendorong KPU provinsi dan kabupaten/kota agar bekerja menurut peraturan perundangan-undangan, serta patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil,” ujar Hasyim.
Semua pilkada 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di Indonesia, termasuk juga ada DKI Jakarta di dalamnya. Hal ini dikarenakan, menurut arahan undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak melaksanakan pilkada secara langsung untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion