Politik
Timnas AMIN Resmi Layangkan Gugatan PHPU Ke MK, Apa Harapannya?
Jakarta, Bindo.id – Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 telah didaftarkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan sebutan AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN telah mengajukan pendaftaran gugatan itu.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menerangkan alasan pihaknya mengajukan gugatan itu. Dirinya menduga ada kecurangan yang terjadi di proses Pilpres 2024.
“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” ujar Arif Yusuf setelah mengajukan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dirinya menuturkan telah menyerahkan beberapa berkas yang berisikan bukti-bukti kepada MK.
Dia menyebutkan pada berkas yang terdiri dari ratusan halaman itu, ada sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat maupun pengerahan kepala desa pada Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” tuturnya.
Ari juga mengungkit tentang pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” tuturnya
Dampak inilah yang diuraikan, bagaimana fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, pembagian bansos yang dinilai masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, semua itu telah diuraikan di permohonan tersebut.
Harapan Ari, MK bisa mengakomodasi tuntutan yang diajukan oleh pasangan AMIN, termasuk tentang pemungutan suara ulang.
“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus, tidak ingin berasumsi tentang hasil putusan MK ke depannya. Dirinya berharap hakim konstitusi dapat profesional melakukan penanganan terhadap gugatan hasil pilpres nantinya.
“Kan kita belum tahu (hasil gugatanya), kan kita belum sidang, ya kita tunggu nanti. Ini masih perjalanan dan masih proses. Hakim-hakim MK Insyaallah profesional dengam melihat track recordnya. Kalau saya punya keyakinan,” ujarnya.
Dikutip dari website MK, Permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion