Politik
Saat Masa Tenang Peserta Pemilu Dilarang Adakan Acara Agama, Seni Maupun Silaturahmi
Jakarta, Bindo.id – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuturkan bahwa peserta pemilu dilarang melaksanakan sejumlah kegiatan usai berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, Jumat sore (9/2/2024).
Puadi menuturkan saat masa tenang tak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. Sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya juga dilarang dalam masa tenang.
Dirinya berpendapat di masa tenang peserta pemilu harus membersihkan semua bentuk kampanye.
Pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye juga harus dihentikan serta dibersihkan.
Penurunan alat peraga kampanye diminta agar dimulai tanggal 10 Februari 2024 malam.
“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” ujar Puadi.
Dirinya menyebutkan jika sampai tanggal 11 Februari 2024 tak diturunkan maupun dibersihkan, maka pengawas pemilu akan mengadakan koordinasi bersama pihak KPU, satpol PP, maupun kepolisian di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion