Politik
Kemenkes Beberkan Cara Warga Mencoblos Saat Berada Di Rumah Sakit
Jakarta, Bindo.id – Pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar serentak di Indonesia, pada hari Rabu (14/2/2024).
Kementerian Kesehatan RI menyampaikan bagi pemilih yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif, dapat melaksanakan pemilihan atau pencoblosan secara langsung di RS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan sistemnya disesuaikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Petugas KPU akan mengunjungi masing-masing RS untuk memberijan fasilitas pemilihan pada kelompok itu.
“Ini petugas KPU yang akan hadir di RS vertikal,” ujarnya saat, Selasa (13/2/2023).
Dirinya menuturkan petugas KPU melakukan koordinasi untuk mempermudah pasien untuk menyalurkan suaranya.
Pendamping maupun keluarga pasien juga dapat melaksanakan pencoblosan di RS, selama mereka terdata. Artinya, hal ini dibutuhkan koordinasi lebih dulu bersama KPU setempat.
Kemenkes RI berharap sistem ini dapat mempermudah pasien, ketika kondisi tak memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan di luar fasilitas kesehatan.
“Pendamping pasien bisa, selama terdata di sana. Nanti koordinasi dengan KPU setempat,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion