Connect with us

Politik

Cara Mencoblos Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Published

on

Ilustrasi pemungutan suara [rri]
Ilustrasi pemungutan suara [rri]

Jakarta, Bindo.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi libur nasional.

Pemungutan suara Pemilu digelar di tempat pemungutan suara (TPS).

Lalu bagaimana urutan saat pemungutan suara Pemilu 2024?

Syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024

Sebelum melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024, pastikan nama Anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda juga pastikan sudah mendapatkan Formulir C6 pemberitahuan. Dari ketetapan KPU, berikut ini merupakan syarat pemilih Pemilu 2024.

  1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih saat hari pemungutan suara
  3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  4. Tak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Domisili berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
  6. Domisili di luar negeri yang dibuktikan memiliki KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  7. Apabila belum mempunyai KTP elektronik, dibolehkan memakai Kartu Keluarga
  8. Tak menjabat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Urutan proses pemungutan suara di Pemilu 2024

Saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, pemilih akan melakukan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maupun anggota DPD. Berikut ini merupakan tahapan pemungutan suara di Pemilu 2024.

  1. Datang ke TPS berdasarkan data yang tercantum di DPT untuk memberi hak suara atau hak untuk memilih.
  2. Pemilih memperlihatkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan melakukan pemeriksaan serta mencocokkan dengan data yang ada di DPT.
  3. Pemilih akan diijinkan untuk melakukan pengisian daftar hadir. Daftar hadir ini berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, serta jenis kelamin.
  4. Menunggu di tempat yang sudah disediakan sampai petugas memanggil nama Anda.
  5. Usai dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara yang sudah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, nomor TPS serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  6. Pemilih pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan atau pemungutan suara yang ada di surat suara.
  7. Ketentuan pada surat suara yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung di satu kotak yang ada di surat suara.
  8. Usai mencoblos,lipatlah surat suara berdasarkan petunjuk. Kemudian masukkan surat suara tersebut ke kotak suara yang telah disediakan.
  9. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS. Hal ini dilakukan untuk bukti selesai memberi hak suara anda di Pemilu 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Bawaslu Akan Blusukan Semalam Suntuk Demi Antisipasi Serangan Fajar