Politik
Alasan KPU Debat Capres-Cawapres 2024 Berbeda Dari Pilpres 2019
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan alasan kenapa mengganti format debat capres-cawapres 2024 berbeda dari Pilpres 2019.
Di Pilpres 2019, ada 5 kali debat capres-cawapres yang dilaksanakan dengan komposisi 1 kali debat khusus cawapres, 2 kali khusus capres, serta 2 kali dihadiri capres-cawapres.
Di Pilpres 2024, berdasarkan UU Pemilu, ada 3 kali debat capres serta 2 kali debat cawapres. Di Pemilu 2024, cawapres juga ikut mendampingi pasangannya ketika debat capres. Demikian halnya ketika debat cawapres.
Akan tetapi, perbedaannya yakni ada di proporsi bicara dari masing-masing capres dan cawapres, tergantung dari agenda debat pada hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa ketentuan tersebut ditetapkan agar pemilih bisa melihat sejauh mana kerja sama dari masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain saat penampilan debat.
“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” tutur Hasyim, Kamis (30/11/2023).
Komisioner KPU RI, Idham Holik membantah hal ini berarti pihaknya telah menghapus adanya debat capres dan debat cawapres.
Sebab, debat khusus capres dan cawapres sebagai regulasi yang diatur langsung di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) lewat Pasal 277.
Pada pedoman teknis yang dibuat oleh KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengatur debat capres-cawapres yang dihadiri oleh capres dan cawapres.
“Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” tutur Idham, Jumat.
KPU RI sebelumnya sudah memberikan konfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan digelar selama masa kampanye Pemilu 2024. Debat ini akan digelar pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Debat pertama serta kedua akan dilaksanakan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga serta keempat dilaksanakan pada tanggal 7 dan 21 Januari 2024.
Sedangkan debat terakhir rencananya akan digelar pada tanggal 4 Februari 2024. Kelima acara debat capres-cawapres ini akan digelar di Jakarta.
Berdasarkan UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tak diperbolehkan diwakili oleh orang lain saat 5 kali debat ini.
Jika masing-masing berhalangan untuk menghadirinya, maka harus membawa bukti keterangan dari pihak terkait serta menyampaikannya kepada KPU maksimal 3hari sebelum pelaksanaan debat.
Tema-tema pada setiap debat capres-cawapres 2024 yakni:
- Debat pertama digelar pada tanggal 12 Desember 2023 akan membahas tentang Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, serta Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua akan digelar tanggal 22 Desember 2023. Debat ini akan membahas tentang Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, serta Hubungan Internasional.
- Debat ketiga diselenggarakan pada tanggal 7 Januari 2024 materi debat yang dibahas yakni Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta Infrastruktur.
- Debat keempat akan digelar pada tanggal 21 Januari 2024. Materi yang dibahas yakni Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, serta Masyarakat Adat.
- Debat kelima akan digelar pada tanggal 4 Februari 2024. Materi yang dibahas yakni Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), serta Ketenagakerjaan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion