Politik
MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70Tahun
Jakarta, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan untuk melakukan penolakan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Keputusan tersebut telah ditetapkan MK pada hari ini, Senin (23/10/2023).
MK sempat molor 40 menit saat membacakan putusan. Sebelumnya pembacaan putusan tersebut yang dijadwalkan pada jam 10.00 WIB.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang terbuka untuk umum.
Sidang tersebut juga disiarkan pada Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).
“Kehilangan objek,” ujar Anwar Usman.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang WNI. Mereka adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, serta Rio Saputro yang dikuasakan pada Aliansi 98.
Gugatan itu mempunyai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta supaya batas usia maksimal capres 70 tahun.
Selain itu, mereka juga meminta agar capres tak pernah cedera sebab terlibat pelanggaran HAM.
Ada beberapa perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi tentang Pemilihan Umum yang diputuskan pada hari ini.
Gugatan tersebut yakni perkara 107/PUU-XXI/2023 yang berisi tentang Pengujian Materiil UU Pemilu. Pemohon gugatan tersebut yakni Rudy Hartono.
Rudi Hartono telah melakukan gugatan UU Pemilu dan harapannya batas maksimal capres/cawapres usianya 70 tahun. Menurutnya, usia bisa menentukan kemampuan seseorang saat memimpin.
Sedangkan Gulfino Guevarrato melayangkan gugatan meminta supaya orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion