Politik
Hari Ini MKMK Periksa Anwar Usman Atas Laporan Pelanggaran Etik Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jakarta, Bindo.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hari ini akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK tentang laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan syarat Capres-Cawapres, Selasa (31/10/2023).
Hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ketika menjelaskan rancangan jadwal persidangan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (31/10/2023).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut rencananya akan dimulai pada jam 09.00 WIB.
“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly di Gedung MK, Senin (30/10).
Saat sidang terbuka staff ahlinya hakim terlapor akan diberikan kesempatan untuk hadir.
Jimly menuturkan laporan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana beserta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung pada Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu dj pagi hari.
Kedua laporan tersebut digabung sebab mempunyai substansi yang sama.
“Kalau yang malam itu dengan hakim Anwar Usman itu tertutup,” tutur Jimly.
“Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” imbuhnya.
Hari berikutnya yakni Rabu pihaknya juga akan menggelar pagi dan sore, pihaknya akan maraton. Harapannya pada Jumat semuanya sudah selesai.
Jimly menuturkan pihaknya akan membacakan putusan tentang laporan dugaan pelanggaran etik. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
Hal itu ada hubungannya dengan usulan bakal pasangan calon sebagai pengganti capres-cawapres yang dilakukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik akan berakhir pada tanggal 8 November 2023.
“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin’.” ujarnya.
Padahal sebenarnya menurutnya pihaknya sudah terlalu cepat bekerjanya.
Jimly menyebutkan MKMK mempunyai waktu selama 30 hari untuk mengadili etik terhadap para hakim konstitusi.
Oleh sebab itu, untuk menghindari asumsi publik yang menyatakan bahwa MKMK sengaja mengulur waktu dalam pembacaan putusan etik soal putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat membacakan putusan itu pada tanggal 7 November 2023.
Upaya itu juga dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion