Connect with us

Politik

Pendaftaran Capres Dan Cawapres 2024 Ditetapkan Tanggal 19-25 Oktober 20255

Published

on

Rapat pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 [kompas]

Jakarta, Bindo.id – Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu telah sepakat pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan pada rapat kerja Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah menyampaikan keputusan di rapat tersebut.

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, serta pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP juga turutbhadir di lokasi.

Doli awalnya menyinggung tentang jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang mempunyai 2 opsi.

Kedua opsi tersebut yaitu pertama tanggal 10-16 Oktober 2023, sedangkan opsi yang kedua tanggal 19-25 Oktober 2023.

Doli kemudian bertanya kepada anggota rapat, keputusan opsi apa yang akan dipilih.

“Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara,” ujarnya.

“kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?,” tanya dia.

Anggota Komisi II menjawabnya sepakat. Doli lalu bertanya ke pemerintah yang dijawab ‘Sangat setuju’ oleh peserta rapat.

“19-25 Oktober. Sepakat ya,” ujar Doli sambil mengetukkan palu.

Adapun di rapat kali ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan usul pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Dirinya menyinggung soal posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

“tanggal 19-25 Oktober 2023,” tutur Guspardi Gaus sebelumnya.

Di rapat, Hasyim menjelaskan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres.

Perubahan masa pendaftaran tersebut yakni 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober.

Dia menuturkan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 di dua opsi tersebut terpilih pada tanggal yang sama, yaitu pada tanggal 13 November 2023.

Baca Juga  Raih Posisi Ketiga, Caleg NasDem Mengundurkan Diri, Begini Tanggapan KPU

“Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” ujar Hasyim saat rapat.

Hasyim menuturkan KPU cenderung menyetujui opsi yang kedua. Dirinya menyebutkan alasannya.

“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Substansi dari jadwal diajukan ini juga sudah menjadi sinkronisasi serta penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion