Politik
15 Eks Koruptor Ikut Nyaleg, Bawaslu Akan Lakukan Pengecekan Bacaleg
Jakarta, Bindo.id – Bawaslu menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap 15 nama eks koruptor ikut nyaleg.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan kepada bacaleg tersebut apakah sudah melewati masa jeda atau belum.
Masa jeda yang ditetapkan saat ini yakni selama 5 tahun.
“kita cek apakah sudah jeda waktu 5 tahun atau bukan,” tutur Bagja di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bagja menuturkan data daftar calon sementara (DCS) akan diberikan oleh KPU.
“Nanti tunggu KPU,” ujarnya.
Pihaknya sedang menunggu pengumuman dari KPU, saat ini DCS-nya sudah mulai keluar.
ICW Sebutkan Nama Eks Koruptor Nyaleg
ICW menyebutkan bahwa ada 15 nama yang pernah jadi narapidana korupsi.
ICW mendesak kepada KPU agar mengumumkan status eks napi korupsi itu kepada DCS.
“KPU RI harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” ujar ICW saat siaran pers, Jumat (25/8/2023).
ICW berpendapat saat ini KPU masih memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Semestinya, KPU memberikan pengumuman terhadap status hukum dari para calon wakil rakyat itu.
“Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” ujar ICW.
Dilansir dari detik com, berdasarkan hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menyatakan bahwa sebanyak 90.9% responden tak menyetujui jika mantan napi korupsi maju menjadi caleg di Pemilu.
Berikut ini nama 15 nama eks koruptor yang nyaleg :
1. Abdullah Puteh (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Aceh II, sebelumnya terlibat kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter ketika menjabat sebagai gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, sebelumnya terlibat kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan ketika menjabat sebagai Sekda.
3. Abdillah (DPR RI): Caleg Nasdem dapil Sumatera Utara I, sebelumnya terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaraan dan penyelewengan dana APBD.
4. Susno Duadji (DPR RI): Caleg PKB dapil Sumatera Selatan II, sebelumnya terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan kasus korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid (DPR RI): Caleg Golkar dapil Sulawesi Selatan II, sebelumnya terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Budi Antoni ALjufri (DPR RI): Caleg Nasdem Sulawesi Selatan II, sebelumnya terlibat kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
7. Al Amin Nasution (DPR RI): Caleg PDI-P Jateng VII, sebelumnya terlibat kasus suap untuk melancarkan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Rokhmin Dahuri (DPR RI): Caleg PDI-P Jabar VIII, sebelumnya terjerat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Eep Hidayat (DPR RI): Caleg Nasdem Jabar IX, sebelumnya terjerat kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang 2005-2008.
10. Patrice Rio Capella (DPD RI): Dapil Bengkulu, sebelumnya terjerat kasus penerimaan gratifikasi saat proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatra Utara.
11. Dody Rondonuwu (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, sebelumnya pernah terlibat kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
12. Emir Moeis (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, sebelumnya pernah terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.
13. Irman Gusman (DPD RI): Dapil Sumbar, sebelumnya pernah terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
14. Chinde Laras Yulianto (DPD RI): Dapil Yogyakarta, sebelumnya pernah terlibat kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
15. Ismeth Abdullah (DPD RI): Dapil Kepulauan Riau, sebelumnya pernah terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004 ketika menjadi Ketua Otorita Batam.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion