Connect with us

Politik

Tanggapan Denny Indrayana Tentang Putusan MK Berbeda Dari Rumor Yang Dibeberkannya

Published

on

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana [suara]
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana [suara]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memberikan pujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK telah menetapkan keputusan untuk menolak gugatan tentang UU Pemilu.

Keputusan yang diambil MK yaitu Pemilu 2024 tetap diadakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Putusan MK tersebut tentu berbeda dengan rumor yang diungkapkan oleh Denny beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” tutur Denny, Kamis (15/6/2023).

Denny pernah menyampaikan di berbagai kesempatan, harapannya informasi yang disampaikannya tentang MK akan menerapkan sistem tertutup, berubah dan tak jadi kenyataan.

Dirinya menuturkan putusan MK tersebut menjadi kemenangan daulat rakyat.

Dirinya pun berharap unggahan tentang informasi MK akan menetapkan keputusan sistem Pemilu jadi coblos gambar partai mempunyai kontribusi untuk melakukan pengawalan terhadap proses sidang di MK.

“Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa,” tuturnya.

Liputan pemberitaan yang meluas tersebut diharapkan dapat memiliki kontribusi untuk pengawalan yang efektif agar MK menetapkan keputusan dengan lebih cermat dan hati-hati terkait dengan permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.

“Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya,”ujarnya.

Argumen yang belum muncul dan menurutnya perlu memperoleh penguatan yaitu tentang sistem pemilu legislatif yang bersifat open legal policy.

Hal tersebut menjadi kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya dan bukan menjadi kewenangan MK.

Denny menanggapi tentang MK yang akan mengadukannya kepada organisasi advokat. Dirinya menganggap MK telah memutuskan langkah yang bijak.

“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara,” tuturnya.

Baca Juga  Alasan Wisma Atlet Tak Boleh Dipakai Tempat Rekapitulasi Pemilu 2024

Menurutnya, hal ini memberi ruang pada kebebasan berpendapat serta mengutarakan pikiran.

Denny sebelumnya sempat mengunggah foto yang bercaption tentang rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).

Unggahan tersebut ditandai sebagai ‘informasi penting’. Caption tersebut intinya menyatakan bahwa ada informasi MK akan menetapkan keputusan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Hasil putusan MK

MK telah memberikan keputusan untuk menolak gugatan tentang sistem Pemilu. Oleh sebab itu, Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman di sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Pada keputusan tersebut, hakim MK Arief Hidayat telah mengajukan dissenting opinion.

Mahkamah Konstitusi (MK) menuturkan apapun bentuk sistem pemilu, politik uang dapat terjadi. Potensi politik uang bisa terjadi di sistem pemilu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion