Politik
Dosen UI Berikan Dukungan Soal MK Bubarkan Parpol Yang Biarkan Politik Uang
Jakarta, Bindo.id – Dosen FH UI bidang studi hukum tata negara, Titi Anggraini memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) supaya bubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang.
Hal tersebut tertuang pada pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Salah satu subtansi penting dalam Putusan MK adalah MK tidak hanya memberikan putusan soal konstitusionalitas sistem pemilu yang merupakan legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang,” tutur Titi Anggraini, Jumat (16/6/2023).
Akan tetapi MK juga memberikan panduan saat membuat rumusan kebijakan hukum tersebut.
Tak sampai di situ saja, MK menjadi penjaga konstitusi serta demokrasi juga mengimbau semua bahwa sistem yang dipilih oleh pembentuk undang-undang dapat mencederai demokrasi.
Rusaknya demokrasi apabila dalam prakteknya memakai cara-cara yang melawan prinsip konstitusi dan demokrasi terlebih berhubungan dengan tata kelola partai politik yang demokratis dan antikorupsi.
“Mahkamah memberi pekerjaan rumah besar pada pembentuk UU,” tuturnya.
Menurutnya, dalam mewujudkan praktik politik yang memiliki integritas, bermartabat dan antikorupsi dibutuhkan komitmen dengan cara yang konsisten serta menyeluruh.
Oleh sebab itu, penekanan MK bahwa seharusnya partai politik yang telah terbukti membiarkan praktik politik uang berkembang bisa menjadi alasan Pemerintah untuk membuat pengajuan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan.
Hal ini akan menjadi pertimbangan hukum yang sangat beralasan dan relevan.
“Mestinya ditindaklanjuti segera oleh pembentuk UU,” tuturnya.
Dirinya berpendapat politik uang harusnya diatasi dengan komitmen yang luar biasa dan memberikan efek jera yang efektif.
Menurutnya, hal tersebut hanya bisa terwujud jika ada dampak secara kelembagaan yang juga dapat dirasakan oleh partai politik sebagai sumber rekrutmen caleg.
Pembentuk UU perlu segera melakukan tindaklanjut tentang pertimbangan hukum MK yaitu dengan melakukan revisi UU Partai politik.
Presiden Jokowi juga berharap dapat melakukan perbaikan indeks persepsi korupsi yang turun drastis. Adanya praktik korupsi politik juga turut memiliki kontribusi.
“Saya sangat apresiasi pertimbangan hukum MK tersebut karena mestinya solusi seperti itulah yang diatur dalam UU Partai Politik kita,” ujarnya.
Hal ini menjadi ikhtiar yang maksimal dalam melakukan perlawanan praktik politik transaksional pada pemilu dan kepartaian.
Di lain sisi, pemohon pembubaran parpol yaitu pemerintah. Langkah untuk mengantisipasi kekhawatiran terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah, maka hal tersebut harus diatur secara cermat lagi di UU.
“Makanya musti diatur dengan cermat dan terukur serta hati-hati dalam UU Partai Poilitik kita,” ujarnya, dilansir dari detikcom.
Dia menilai politik uang merupakan kejahatan berat pada sistem demokrasi, oleh sebab itu partai yang terlibat berarti juga melakukan kejahatan berat terhadap demokrasi.
Pembuktian tersebut perlu dilakukan pengaturan dengan baik dan tak rentan adanya penyimpangan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion