Politik
Syarat Pilpres 2024, Bakal Capres dan Cawapres Harus Taat Bayar Pajak
Jakarta, Bindo.id – Bakal calon capres dan cawapres di Pemilu 2024 diwajibkan untuk taat membayar pajak. Ketaatan dalam membayar pajak dijadikan syarat untuk bisa maju di Pilpres 2024, dilansir dari kompas.com.
Bakal capres dan cawapres harus taat dalam membayar pajak pada kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut terdapat pada Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, bakal capres-cawapres harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sudah registrasi pajak memakai NIK (nomor induk kependudukan). Mereka juga harus melakukan pembayaran pajak pada kurun waktu 5 tahun terakhir.
Isi Pasal 169 huruf m UU Pemilu yaitu mempunyai NPWP dan sudah melakukan pembayaran pajak selama 5 tahun terakhir. Bukti sudah pelakukan pembayaran pajak yaitu adanya surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh bakal capres dan cawapres yaitu sedang tidak dinyatakan pailit sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 169 huruf h UU Pemilu berisi tentang capres dan cawapres tak diperbolehkan mempunyai tanggungan utang baik perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam UU Pemilu capres-cawapres diwajibkan secara jasmani dan rohani dapat melakukan tugasnya menjadi presiden dan wakil presiden. Syarat lainnya yakni minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion