Politik
PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan Banding
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut buntut dari gugatan 757/Pdt.G/2022 dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Partai Prima mengaku merasa dirugikan sebab KPU dianggap tak profesional saat melakukan verifikasi administrasi. Partai prima dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2022) sore dilansir dari kompas.com.
KPU secara tegas menyatakan penolakan terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU menuturkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur tentang kemungkinan adanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Keduanya mungkin dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, atau gangguan lain yang dapat menyebabkan tahapan pemilu tak bisa dilakukan dengan sempurna.
Pemilu lanjutan dilakukan jika gangguan-gangguan itu menyebabkan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tak bisa dilaksanakan sebagian. Pemilu susulan dilakukan jika gangguan-gangguan tersebut menyebabkan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tak bisa dilaksanakan seluruhnya.
“Pasal 431 sampai Pasal 433 (UU Pemilu), itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” tutur Idham Holik.
Argumen ini juga pernah disebutkan KPU saat Partai Prima dan beberapa partai politik lain yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 membuat aliansi yang dinamai dengan “Gerakan Melawan Political Genocide”.
Partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022 mayoritas bergabung dengan aliansi ini. Beberapa partai yang bergabung dalam aliansi ini yaitu Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan Partai Prima. Mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi pada tanggal 14 Oktober 2022.
Mereka lalu mendesak agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan sebab merasa telah dicurangi. KPU sempat digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebab keputusan yang menyatakan bahwa mereka tak lolos.
Akan tetapi, Saat itu Bawaslu menyatakan bahwa KPU tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu yang mengakibatkan partai-partai politik tersebut gagal untuk maju menjadi peserta di Pemilu 2024.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion