Connect with us

Politik

Parpol Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi, Bawaslu Beri Syarat Ini

Published

on

Anggota Bawaslu RI Puadi [bawaslu RI]
Sumber gambar : Anggota Bawaslu RI Puadi [bawaslu RI]

Bindo.id, Jakarta – Bawaslu RI mengijinkan parpol peserta Pemilu 2024 mengadakan sosialisasi.

Akan tetapi, dalam melakukan sosialisasi harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ya imbauan saya karena memang setelah parpol jadi peserta pemilu, parpol punya hak untuk sosialisasi. Berpegang teguh kepada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25. Karena norma itu belum dicabut,” tutur Anggota Bawaslu RI Puadi setelah menghadiri diskusi Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI).

Acara ASPEPPI yang diadakan di Jakarta Design Center, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) dengan tema ‘Menegaskan Posisi & Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024’.

“Sambil Bawaslu mengimbau dalam rangka pencegahan, untuk tidak melakukan polarisasi politik praktis, untuk tetap ikuti aturan main sebagaimana diatur di UU pemilu,” imbuhnya.

Puadi menuturkan belum diterbitkannya PKPU tentang sosialisasi sebelum masa kampanye maka parpol diminta agar mematuhi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.

Dia menyebut sosialisasi parpol tak jadi masalah asalkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Yang perlu diperhatikan karena di masa-masa sosialisasi sekarang ini harus ikuti aturan main. Aturan main sekarang ini sambil menanti keputusan bersama, kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu sambil berjalan, menjalankan mekanisme di PKPU 33 saja di pasal 24. Aturannya sudah banyak di situ. Sosialisasi tak dipermasalahkan sepanjang ikuti aturan main di PKPU,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas aturan sosialisasi parpol sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Idham menyebutkan aturan itu akan segera terbit dalam jangka waktu dekat.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” tutur Idham, Rabu (28/12).

Baca Juga  Rangkuman Debat Kelima Pilpres 2024 Dalam 6 Segmen

Idham menuturkan saat ini tim teknis bentukan KPU sedang membuat rumusan MoU tentang aturan itu.

Diketahui, tim teknis beranggotakan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU, dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” ucapnya.

Sumber : Bawaslu Bolehkan Parpol Peserta Pemilu Sosialisasi Asal Patuhi Aturan

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion