Peristiwa
Pemilik Truk Dituntut Ganti Rugi KAI, Imbas Kecelakaan Kereta Api Sancaka Di Sragen
Sragen, Bindo.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran, Jumat (10/1/2025) dini hari.
Usai peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menerangkan kecelakaan itu melibatkan truk yang tertabrak kereta api Sancaka. Imbas kejadian ini menyebabkan kerusakan pada lokomotif serta keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.
“KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” ujar Krisbiyantoro, Jumat.
Penyebab kecelakaan kereta api
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun,” bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2).
“Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya
Kata Krisbiyantoro kerugian akibat peristiwa ini masih dihitung. Sedangkan lokomotif KA yang mengalami kerusakan akibat peristiwa ini sedang dicek di Balai Yasa Yogyakarta.
Truk terjebak di perlintasan kereta
Terjadinya kecelakaan tersebut diduga disebabkan muatan truk yang melebihi kapasitas. Sebelum KA Sancaka melintas, truk tak bisa melewati perlintasan atau stuck di perlintasan sebab terjungkit ke belakang.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas penjaga jalan lintasan (PJL) menghubungi stasiun terdekat serya berlari ke arah kedatangan KA untuk memberi peringatan bahaya kepada masinis.
Saat itu masinis sudah melakukan pengereman KA namun tetap menabrak truk bermuatan itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion