Connect with us

Peristiwa

Pria Bunuh Pencuri Di Serang Dibebaskan, Jaksa Hentikan Kasusnya

Published

on

Kajati Banten Didik Farkhan [triberita]

Banten, Bindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penjaga ternak kambing, Muhyani (58), yang telah membunuh pencuri kambing.

Kejaksaan menghentikan kasus ini  karena alasan Muhyani dinilai terpaksa serta membela diri ketika kejadian.

“Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan,” ujar Kajati Banten Didik Farkhan saat di Kejati Banten, Jum’at (15/12/2023).

Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menuturkan dirinya menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh jaksa. Dirinya mengajak masyarakat supaya dapat menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (24/2/2023). Saat itu Muhyani mencoba untuk melindungi kambing yang akan dicuri oleh 2 orang pelaku pencurian.

Muhyani lalu membela diri dengan melakukan perlawanan terhadap para pencuri.

Satu pencuri yang bernama Wardi telah tewas di tangan Muhyani. Wardi telah tewas setelah ditusuk memakai gunting. Sedangkan satu pencuri lainnya berhasil melarikan diri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  2 Pencuri Kerbau Tewas Dihajar Warga