Peristiwa
Minum Hand Sanitizer 2 Napi Di Serang Tewas, 18 Orang Petugas Lapas Diperiksa
Serang, Bindo.id – Ada 2 regu atau 18 orang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang diperiksa akibat dua narapidana tewas setelah minum hand sanitizer yang dioplos dengan minuman bersoda.
Kedua napi itu pesta miras oplosan dengan campuran hand sanitizer yang memiliki kandungan 70 persen alkohol dan minuman bersoda. Kedua napi tersebut meminumnya bersama dengan 13 napi lainnya, Minggu (26/11/2023).
“Kami juga dari Kakanwil (Kemenkumham Banten) memerintahkan tim melakukan pemeriksaan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan), termasuk kepada petugas yang piket jaga hari itu. Ada 2 regu diperiksa,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyo
Fajar menuturkan saat ini ke 13 narapidana yang terlibat dalam peristiwa ini dijadikan satu di blok hunian supaya mudah untuk melakukan pengawasan kesehatannya maupun aktivitasnya.
Dari ketigabelas napi yang mengeluhkan sakit, ada 5 napi di antaranya masih mengeluhkan tentang penglihatan mereka yang terganggu.
“Memang ada keluhan terkait penglihatannya masih buram, ini lagi proses perawatan. Kalau yang lain sih sudah stabil,” ujar Fajar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang menuturkan untuk melakukan antisipasi agar kejadian hal yang dilarang tak terulang lagi, dirinya meminta kepada semua petugas Lapas serta Rutan di Banten untuk melakukan pengetatan tentang pengawasan aktivitas narapidana.
“Pasti, kita lakukan peningkatan pengawasan untuk mobilitas WBP ini,” ujar Jalu.
Jalu menuturkan 1 regu jumlahnya ada 9 orang harus melakukan pengawasan terhadap 900 narapidana tiap harinya.
Sehingga 1 petugas harus melakukan pengawasan sekitar 100 orang WBP kira-kira. Sedangkan sanksi untuk narapidana yang ikut terlibat akan iberikan usai tim mengadakan investigasi.
“Nanti kita lihat unsurnya, kalau memang salah ya kita bisa aja berikan sanksi kepada mereka karena menggunakan hal-hal yang terlarang,” pungkas Jalu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion