Peristiwa
Bentrok Ormas Dan Massa Pro Palestina Terjadi Di Bitung, 7 Orang Dibekuk
Jakarta, Bindo.id – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto menuturkan 7 orang diringkus usai terjadi bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) dengan massa pro Palestina, di Kota Bitung, Sabtu (25/11).
“Sudah menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku,”ujar Setyo di keterangan resminya, Minggu (26/11).
Para terduga pelaku memiliki inisial RP, HP, GK, FL, BI, MP dan RA. Mereka telah melakukan tindakan penganiayaan di lokasi berbeda. Lokasi penganiayaan berada di Kelurahan Sari Kelapa serta di Jalan Sudirman, Bitung.
“Pada peristiwa bentrokan antara ormas adat dan ormas keagamaan, yang menyebabkan tiga korban yaitu dua luka-luka dan satu meninggal dunia ini, polisi sudah menangkap sebanyak tujuh terduga pelaku,” tuturnya.
Selain membekuk para terduga pelaku, Setyo menuturkan pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni 5 senjata tajam jenis parang, pedang katana, badik dan anak panah, ada juga dua buah kayu totara.
Kapolda Sulut memberikan imbauan kepada para pelaku yang mengadakan tindak pidana penganiayaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama kepada para korban supaya mereka segera menyerahkan diri.
“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik,” tutur Setyo.
Setyo akan menjamin haknya agar bisa diperlakukan secara baik oleh para penyidik.
“Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Kapolda juga menyampaikan pesan kepada semua masyarakat supaya bersama-sama untuk ikut berpartisipasi demi menjaga keamanan.
“Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” paparnya.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya pertemuan. Selain itu juga sudah ada komitmen serta kesepakatan agar tak memperpanjang masalah ini.
Selain itu juga mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan ini sesuai dengan prosedur hukum.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion