Connect with us

Peristiwa

Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Kini Meninggal Dunia, 8 Orang Telah Dilaporkan

Published

on

Ilustrasi kematian [sippfm]
Ilustrasi kematian [sippfm]

Jakarta, Bindo.id – Seorang anak dengan inisial A yang telah didiagnosis mati batang otak usai operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi kini dinyatakan meninggal dunia.

Korban sempat dilakukan perawatan pada kondisi mati batang otak sebelum dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin (2/10) sekitar jam 18.45 WIB.

“anak saya sudah meninggal dunia,” ujar ayah korban bernama Albert Francis.

Informasi tentang meninggalnya korban juga telah dikonfirmasi oleh pengacara dari pihak keluarga korban benama Cahaya Christmanto Anak Ampun.

“Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang,” ujar Cahaya.

Sebelumnya, orang tua A lewat kuasa hukumnya sudah membuat laporan akibat kondisi yang dialami oleh anaknya setelah operasi amandel.

Laporan tersebut terdaftar pada nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

“kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” ujar Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Cahaya menuturkan proses operasi yang dialami oleh korban terjadi pada hari Selasa (19/9/2023). Saat itu, kakak A yang berinisial J (10) juga ikut melakukan operasi amandel.

Saat itu, A terlebih dahulu melakukan proses operasi kemudian disusul oleh kakaknya.

Usai operasi, A tidak kunjung sadarkan diri. Padahal, J sudah sadar beberapa jam setelah operasi dilakukan.

Cahaya menuturkan dokter telah melakukan berbagai macam upaya agar dapat menyadarkan A, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Dokter juga mendiagnosis A telah mengalami mati batang otak.

Cahaya menuturkan total ada 8 orang dokter yang telah dilaporkan dalam kasus ini.

Dokter yang dilaporkan merupakan dokter yang terlibat pada penanganan A, termasuk juga direktur di rumah sakit tersebut.

“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Pj Walikota Bekasi Akan Diperiksa Bawaslu Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2

“karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Dilansir dari cnnindonesia, mereka diilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion