Connect with us

Peristiwa

Sejumlah Fakta Bentrokan Di Pasar Kutabumi, 3 Orang Jadi Tersangka

Published

on

Ilustrasi bentrokan [kuasakata]

Jakarta, Bindo.id – Terjadi bentrokan di Pasar Kutabumi. Pada kerusuhan ini tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

Berikut ini adalah sejumlah fakta dilansir dari detikcom, Selasa (26/9/2023) petang.

1. Lokasi dan waktu

Lokasi bentrokan berada di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi ini jaraknya sekitar 20 km dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bentrokan terjadi pada hari Minggu sore (24/9/2023). Peristiwa bentrokan tersebut terekam di kamera warga dan sempat viral di media sosial.

2. Pihak yang terlibat bentrok

Bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi yakni antara pedagang dengan beberapa orang. Polisi datang ke lokasi bentrok satu jam kemudian.

Sebab, peristiwa bentrokan terjadi ketika polisi fokus untuk mengamankan Pilkades serentak.

“Pada pukul 15.00 sore tadi, terjadi bentrokan antara sekelompok massa dengan sekelompok pedagang di Pasar Kutabumi,”  ujar Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihantono, Minggu (24/9/2023).

Andi menuturkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini.

3. Empat orang mengalami luka

Bentrokan tersebut mengakibatkan empat orang terluka. Keempat korban dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Arh Syarief Syah Banjar, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menjenguk keempat korban tersebut pada hari Minggu (24/9/2023).

Kondisi para korban saat itu berangsur membaik.

4. Awalnya ada 7 orang diamankan

Awalnya, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa dini hari (26/9/2023). Dari ketujuh orang yang telah diamankan, 3 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka berinisial H, C, dan N.

Sedangkan keempat lainnya statusnya masih saksi.

Saat ini polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh keempat saksi tersebut.

Baca Juga  1 Orang Mengalami Luka Imbas Kebakaran Akibat Baterai Kipas Meledak Di Kemayoran

5. Ada surat deklarasi

Polresta Tangerang menuturkan ada surat tentang peristiwa bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi tersebut.

Surat tersebut merupakan surat deklarasi dari sejumlah orang. Dalam surat tersebut tidak terdapat rincian lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Selasa (26/9/2023).

Pihaknya akan mengadakan pendalaman lebih jauh keterkaitan surat tersebut dengan peristiwa bentrokan.

6. Ditetapkan tiga tersangka

Pada peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya. Ketiganya berinisial H, C, dan N.

7. Peran dari para tersangka

Masing-masing ketiga tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda.

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, diantara mereka juga ada yang memiliki peran sebagai pemberi modal.

Sigit mengungkapkan bahwa tersangka H memiliki peran untuk melakukan pemukulan serta penganiayaan.

Tersangka C bertindak sebagai perekrut, pembagi uang, pelaku pemukulan dan penganiayaan.

Sedangkan tersangka N melakukan pemukulan serta penganiayaan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion