Peristiwa
Polisi Belum Pastikan Adanya Tersangka Baru Pada Kasus Kebakaran Gunung Bromo Akibat Flare Saat Foto Prewedding
Probolinggo, Bindo.id – Polres Probolinggo belum dapat memastikan ada penambahan tersangka pada kasus kebakaranyang terjadi di hutan dan lahan Gunung Bromo.
Saat ini pihaknya masih terus mengadakan pendalaman tentang hal itu.
Pihak kepolisian sampai saat ini baru menetapkan 1 tersangka pada insiden karhutla bukit Telettubies Bromo yang disebabkan flare ketika foto prewedding.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Lumajang yang berinisial AP (41).
AP menjabat sebajat sebagai manajer weeding organizer.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor,” tutur Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status kelima orang yang terlibat dalam foto prewedding tersebut.
Dirinya menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo sudah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik juga sudah melakukan sesuai mekanisme kepolisian pada penanganan kasus kebakaran bukit Telettubies.
Presiden Joko Widodo juga memberikan atensi peristiwa kebakaran hutan yang terjadi di Bromo ini.
“Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Pihaknya akan menyampaikan perkembangan dari kasus ini.
Wisnu menuturkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus mengadakan pendalaman.
Nantinya, hasil tersebut akan dirilis apabila pemeriksaan perkara dianggap telah selesai.
Saat terjadi kebakaran di lokasi juga ada sepasang calon pengantin yang berinisial HP (39) dan PM (26), crew pemotretan praweeding berinisial MG (38) dan (ET), dan perias yang berinisial AR (34).
Mereka menyalakan flare yang dipakai untuk foto prewedding. Flare itulah yang dianggap telah mengakibatkan kebakaran hutan dal kahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu 6 September 2023.
AP tak mempunyai Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga dianggap telah menyalahi aturan.
Dilansir dari tempo, Saat ini AP dijerat dengan pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP
Akibat peristiwa ini, AP terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp1.5 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion