Peristiwa
5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
Jakarta, Bindo.id – Polisi tetapkan 5 orang tersangka pada peristiwa pembakaran kantor Bupati Pohuwato serta pengrusakan kantor DPRD Pohuwato, Gorontalo.
Pweistiwa tersebut terjadi ketika aksi unjuk rasa untuk melakukan penuntutan ganti rugi lahan pertambangan yang terjadi pada tanggal 21 September.
“Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Sabtu (23/9).
Kelima tersangka langsung ditahan.
Setelah melakukan pembakaran serta merusak fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, pihak kepolisian mengadakan penyelidikan serta melakukan penangkapan sekitar 40 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“35 orang yang sebelumnya ditangkap masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tak menutup kemungkinan tersangka baru di kasus tersebut akan ada.
Sebab, penyidik masih mengadakan penyelidikan serta pendalaman kasus.
“kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berawal saat warga datang ke kantor perusahaan tambang.
Di kantor tersebut sejumlah massa mengadakan pengrusakan usai tak ada pihak yang menemui para pengunjuk rasa.
Warga kemudian beralih ke kantor DPRD.
Mereka berharap pihak anggota dewan bisa mendengarkan serta memberi solusi terkait dengan tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan.
Akan tetapi, pimpinan DPRD Pohuwato tak ada di tempat sehingga massa mengadakan perusakan .
Lalu massa bergerak ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyalurkan aspirasi mereka.
Mereka berharap bisa bertemu dengan bupati.
Namun, massa juga tak bertemu dengan Bupati Pohuwato.
Hal ini menimbulkan emosi massa.
Mereka kemudian mengadakan perusakan bahkan membakar kantor bupati.
Kobaran api tampak di kantor bupati bahkan tampak semakin membesar sebab angin berhembus kencang.
Dilansir dari cnnindonesia, Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kemudian diterjunkan untuk melakukan pemadaman api.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion