Connect with us

Peristiwa

Aksi Bakar Al Quran di Swedia Dikecam Keras Oleh Kemenlu RI

Published

on

Aksi demonstran yang membajar Al Quran di Swedia [cnbcindonesia]
Aksi demonstran yang membajar Al Quran di Swedia [cnbcindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengecam keras soal aksi provokatif pembakaran Al Quran di Swedia.

Aksi tersebut dilakukan oleh seorang warga Swedia saat Hari Raya Idul Adha. Warga Swedia tersebut melakukan aksinya di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm.

“Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim,” isi unggahan Kemenlu RI di akun Twitter resmi @Kemlu_RI.

Kemenlu menyebutkan hal tersebut tak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap menghormati nilai serta kepercayaan agama lain.

Kemenlu juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota organisasi Islam dunia (OKI) di Swedia telah melayangkan protes keras tentang peristiwa ini.

Polisi Swedia menyebutkan sudah memberi izin untuk mengadakan protes atas pelaku yang berencana membakar Al Quran di luar masjid utama Stockholm, Rabu (28/6/2023).

Insiden tersebut terjadi ketika umat Islam di berbagai belahan dunia sedang memperingati hari raya Idul Adha 2023 dan ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir selesai.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia bernama Salwan Momika yang berumur 37 tahun.  Dirinya merupakan warga Irak yang beberapa tahun lalu melarikan diri ke Swedia.

Seperti dikutip dari AFP, Salwan Momika pada hari Rabu telah menginjak Al Quran dahulu.

Setelah menginjaknya, dirinya kemudian membakar sejumlah halaman Al Quran di depan masjid.

Izin dari polisi Swedia terbit 2 minggu usai pengadilan mengajukan banding soal negara tersebut menolak keputusan dari polisi.

Keputusan polisi yaitu menolak izin 2 demonstrasi di Stockholm untuk aksi pembakaran Al Quran.

Saat itu Polisi menyinggung masalah keamanan, menyusul aksi pembakaran Al Quran di luar Kantor Kedutaan Besar Turki di Januari.

Aksi tersebut diketahui hingga menyebabkan munculnya protes selama berminggu-minggu, seruan terhadap boikot barang-barang Swedia, serta menghalangi permohonan keanggotaan NATO Swedia.

Baca Juga  12 WNI Dibebaskan Kemlu Yang Disekap Dan Disiksa Perusahaan Scam Di Myanmar

Turki sangat tersinggung sebab polisi sudah memberikan izin demonstrasi di Januari.

Polisi lalu melarang 2 permintaan selanjutnya. Permintaan yang dilarang polisi yaitu protes yang melibatkan aksi pembakaran Al Quran.

Rencananya satu protes dilaksanakan oleh individu pribadi. Sedangkan protes lainnya dilakukan oleh organisasi. Aksi tersebut dilakukan di luar kedutaan Turki dan Irak di Stockholm pada Februari.

Pengadilan mengadakan banding pada pertengahan Juni dan menetapkan keputusan bahwa polisi salah sebab telah melarang protes-protes tersebut.

Pengadilan menuturkan masalah ketertiban serta keamanan yang dirujuk oleh polisi Swedia tak mempunyai hubungan cukup jelas dengan acara yang telah direncanakan maupun wilayah sekitarnya.

Permintaan demonstrasi pada hari Rabu kemarin diketahui telah diajukan oleh individu yang sebelumnya permohonan individu tersebut ditolak.

Dalam salinan permohonan izinnya, tertulis bahwa Salwan ingin melakukan protes di depan masjid besar di Stockholm.

“Saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang Al Quran… Saya akan merobek Al Quran dan membakarnya,” isi tulisan Salwan Momika pada salinan permohonan izinnya yang didapatkan oleh AFP, dilansir dari kompas.

Polisi menuturkan pada hari Rabu kemarin sudah memanggil sejumlah bantuan dari semua negara agar menjaga ketertiban.

Seorang koresponden AFP memberikan laporan, sejumlah mobil polisi diparkir di dekat masjid saat Rabu pagi, sebelum berlangsungnya protes ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion