Info Regional
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar Di Pengadilan Negeri Solo
![Sidang perdana ijazah Jokowi [pikiran-rakyat]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/04/Sidang-perdana-ijazah-Jokowi-ff8a46bd.jpg)
Solo, Bindo.id – Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlangsung terbuka.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Di sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili kuasa hukumnya bernama Irpan.
Tergugat II yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo danm tergugat III yakni SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama dengan kuasa hukum mereka.
Tergugat IV yakni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang diwakili kuasa hukum.
Irpan mengatakan Jokowi sedang melaksanakan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
“Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” tutur Irpan.
Sidang ini berlangsung cukup alot serta sempat diskors 2 kali
Berlangsungnya skorsing pertama selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.
Kesalahan penulisan ditemukan majelis hakim di surat kuasa tergugat III, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.
“Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit,” tutur Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilaksanakan ketika proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
“Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator,” tutur kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa, akan diadakan mediasi.
Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret memimpin mediasi ini.
Jadwal mediasi ini berlangsung pada Rabu (30/4/2025). Andika mengatakan harapannya supaya Jokowi hadir dalam mediasi, sebab posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.
“Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir,” tuturnya.
Irpan sebagai Kuasa hukum Jokowi menyebutkan mediasi memberikan peluang untuk kedua pihak agar mencapai kesepakatan tanpa meneruskan ke pokok perkara.
“Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan keputusan untuk meneruskan atau tidak akan dikonsultasikan secara langsung kepada Presiden Jokowi usai menerima resume dari penggugat.
“Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” kata Irpan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion