Info Regional
KAI Services Terapkan Standar Pelayanan Parkir dan Tarif Sesuai Perda di 168 Lokasi

JAKARTA (Bindo.id) – Sebagai pusat layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Services terus meningkatkan kualitas pengelolaan area parkir melalui program Resparking di 168 lokasi di seluruh Indonesia.
Semua aspek layanan, mulai dari fasilitas hingga tarif, diterapkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing wilayah.
Vice President Corporate Secretary KAI Services, Rachman Firhan, menjelaskan saat ini pihaknya mengelola total 168 area parkir, terdiri dari 147 area parkir di stasiun yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, serta 21 lokasi di luar stasiun.
Dia menegaskan bahwa pihaknya terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah daerah terkait pengelolaan dan tarif parkir. Hal ini demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan pelanggan.
“Semua syarat dan variabel pendukung dalam pelayanan parkir yang baik sudah kami penuhi demi memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Selain itu, dalam penentuan tarif, kami juga mengikuti Peraturan Daerah atau Perda setempat yang mengatur tentang perparkiran” ujar Firhan dikutip Kamis (17/4/2025).
Melalui program Resparking by KAI Services, perusahaan memastikan kualitas pelayanan parkir mencakup aspek ketersediaan tempat, fasilitas, keamanan, kerapihan, serta kesesuaian tarif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepuasan pengguna jasa parkir, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Tarif parkir yang diterapkan sepenuhnya mengikuti ketentuan Perda masing-masing daerah. Dengan demikian, KAI Services tidak hanya mengedepankan kualitas layanan, tetapi juga memastikan legalitas dan transparansi dalam pengelolaan.
Dengan pendekatan ini, KAI Services menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung pelayanan transportasi publik yang tertib, aman, dan nyaman dari titik awal perjalanan, termasuk dari area parkir.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion