Connect with us

Info Regional

Tindak Sepuluh Kapal Ikan Terduga Transhipment, Kementerian-KP Selamatkan Rp 1,8 Miliar

Published

on

Foto istimewa

JAKARTA (Bindo.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 (sepuluh) kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 Miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada saat dikonfirmasi pada Jumat (28/02) menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” ungkap Ipunk dikutip Ahad (2/3/2025).

Ipunk menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Ipunk.

Ipunk menyampaikan bahwa hal tersebut berkat kerja tim, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga  PT MBSS Buat Transplantasi Terumbu Karang Di Pulau Bokori Demi Pulihkan Ekosistem Laut

“Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” ucap Ipunk.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Seedbacklink