Info Regional
KKP Bekukan 10 Izin Kapal Penangkap Ikan dan 1 Kapal Pengangkut Terduga Pelanggaran Transhipment di Arafura

JAKARTA (Bindo.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga terlibat pelanggaran alih muat atau transhipment ilegal di perairan Arafura.
Pembekuan izin ini dilakukan setelah kesepuluh kapal diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual pada Jumat (28/2), sementara satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan resmi KKP, Selasa (4/3/2025).
Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen PSDKP.
Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).
“Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Dirjen Latif. (bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion