Info Regional
5 Terduga Pelaku Penjual Kulit Harimau Di Aceh Tengah Diringkus Polisi
![Ilustrasi kulit harimau sumatera [meuseuraya]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/Ilustrasi-kulit-harimau-sumatera-9fabf5a8.jpeg)
Aceh Tengah, Bindo.id – Ada 5 terduga pelaku perdagangan kulit harimau sumatera beserta bagian tubuhnya. Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh.
Kelima terduga pelaku itu berasal dari warga Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Mereka berinisial S (40), M (50), J (54), R (29), dan SA (25). Tiga di antaranya bekerja sebagai petani.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatera tersebut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi pada keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).
Iptu Deno menyebutkan penangkapan kelima terduga pelaku tersebut awalnya berasal dari informasi akan adanya penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Sabtu (15/3/2025).
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan serta menemukan 2 terduga pelaku, S dan M. Keduanya saat itu menunggu pembeli.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu petugas melihat pelaku S sedang mengangkat styrofoam box warna putih yang diduga isinya kulit dan tulang satwa jenis harimau.
“Saat itu kedua pelaku ditangkap dan petugas menggeledah styrofoam box tersebut, dan menemukan kulit harimau sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya,” tuturnya.
Usai dilakukan pengembangan pukul 04.00 WIB, petugas meringkus tiga pelaku lainnya, mereka berinisial J, R, dan SA.
Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku ini akam dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion