Info Regional
Nusron Ungkap 3 Prosedur Yang Tak Dilakukan Pengadilan Sebelum Eksekusi Rumah Di Tambun Bekasi
![Penggusuran 5 rumah SHM di Tambun [wawainews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/02/Penggusuran-5-rumah-SHM-di-Tambun-b20dc24f.jpg)
Bekasi, Bindo.id – Kontroversi terjadi saat Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah menggusur 5 rumah warga yang ternyata lokasinya ada di luar area sengketa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa proses eksekusi tak sesuai dengan prosedur.
Kesalahan pengadilan pada penggusuran ini
Kata Nusron, terdapat 3 prosedur yang tak dilaksanakan pengadilan sebelum eksekusi.
Pertama, sebelum diadakan sita eksekusi, pihak pengadilan semestinya mengajukan pembatalan sertifikat warga ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Pengajuan ini berdasarkan amar putusan gugatan yang ternyata tak ada perintah pengadilan ke BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Sebab tak adanya amar itu, pembatalan sertifikat harus diajukan pengadilan terlebih dulu ke BPN sebelum sita eksekusi dilaksanakan.
“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ujarnya.
Kedua, pengadilan tetap memiliki kewajiban bersurat ke BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dilakukan eksekusi. Upaya ini dibutuhkan supaya juru sita pengadilan tahu batas lahan yang akan dilakukan eksekusi.
Ketiga, pengadilan juga diwajibkan untuk melayangkan surat pemberitahuan ke BPN tentang pelaksanaan eksekusi. Dari semua proses itu, tidak ada satu pun tahapan yang dilewati oleh pengadilan saat penggusuran dilakukan.
“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ujarnya.
Apakah warga yang digusur memiliki sertifikat resmi?
Ada 5 rumah yang digusur ternyata punya Surat Hak Milik (SHM) resmi. Kelima rumah tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta Bank Perumahan Rakyat (BPR). Sertifikat ini masih sah sebab tak terdapat putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Beliau-beliau ini korban. Mereka beli dari yang sah, keluar duit. Sertifikat ini sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” ujar Nusron.
Apakah warga dapat tergusur?
Kesalahan pengadilan saat menentukan lokasi eksekusi menyebabkan 5 rumah di luar area sengketa ikut digusur. Dari data Kementerian ATR/BPN, rumah-rumah itu tak termasuk pada bidang tanah yang disengketakan oleh Mimi Jamilah di tahun 1996.
“Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan,” ujar Nusron.
Bagaimana solusi warga yang salah digusur?
Sebagai wujud tanggung jawab, Nusron berjanji akan membantu perbaikan rumah warga dengan memakai uang pribadinya.
“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujarnya.
Adanya peristiwa ini, Nusron menegaskan pentingnya pengadilan bekerja lebih teliti saat melakukan eksekusi lahan supaya tak terjadi lagi kasus salah gusur seperti di Tambun ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion