Connect with us

Info Regional

4 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Di Cianjur Raup Ratusan Juta Dalam Setahun Telah Diringkus Polisi

Published

on

Polisi ungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang berukuran 12 kilogram [polri]

Cianjur, Bindo.id – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat telah membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang berukuran 12 kilogram.

Dalam kasus ini, ada 4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat pelaku berinisial AM, RG, YE, dan MRF.

Polisi juga telah menyita ratusan tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran, baik dengan kondisi penuh ataupun kosong. Beberapa alat bukti yang disita yakni selang pengoplos, segel, serta timbangan.

“Hasil penyidikan, kami sita 345 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 109 tabung 12 kilogram Bright Gas serta beberapa tabung 50 kilogram,” tutur Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat di Mako Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

Kata Yonky, para tersangka diketahui melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Pelaku tergiur keuntungan Rp 60.000 dari setiap tabung elpiji 12 kilogram yang terjual.

“Mereka mengurangi volume isi gas. Tabung 12 kilogram yang seharusnya penuh, hanya diisi 10 kilogram,” ujar Yonky.

Para tersangka diduga sudah memperoleh keuntungan senilai Rp 432 juta selama  satu tahun beroperasi.

“Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dari Januari 2024 hingga Januari 2025,” ujarnya.

Yonky menuturkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Tak Lagi Jual Elpiji 3 Kg