Connect with us

Info Regional

Nusron Ungkap Alasan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang Dicabut Kementerian ATR/BPN

Published

on

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid [riaunews]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan dari 266 SHGB serta SHM yang dicocokkan dengan data peta yang ada, sudah diketahui lokasinya ada di luar garis pantai.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron saat konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Kata Nusron, letaknya yang berada di luar garis pantai menyebabkan SHGB dan SHM tersebut secara otomatis dicabut serta dibatalkan status hak atas tanahnya.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujarnya.

Saat ini Kementerian ATR/BPN juga memanggil serta melakukan pemeriksaan kepada petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah itu untuk upaya penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” tutur Nusron.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Status Lahan HGB Di Atas HPL Yang Bisa Dibeli Investor Di IKN
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *