Info Regional
Meski Tak Ada Sengketa MK, Aceh Tak Ikut Pelantikan Serentak 6 Februari
Banda Aceh, Bindo.id – Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pelantikan kepada 270 kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan ini sebagai termin pertama dan dilakukan untuk kepala daerah yang tak bersengketa pada hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tak ikut dalam pelantikan serentak ratusan kepala daerah itu.
Khususnya wilayah Aceh, proses pelantikan pasangan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) punya tugas serta wewenang untuk mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf C UUPA. Bunyinya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syari’ah Aceh saat rapat paripurna DPRA.
Di Pasal 73 UUPA diterangkan pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dan berpedoman peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 92 ayat (3) Qanun Pilkada menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud di ayat (1) dan ayat (2 dilakukan pada rapat paripurna DPRA atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di hadapan ketua Mahkamah Syari’ah Aceh/Ketua Mahkamah Syari’ah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 UU Pilkada juncto Pasal 89 ayat (1) Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada, dan memperhatikan Pasal 22A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, Ketua DPRA, Zulfadhli, sebelumnya telah menyampaikan usulan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, yang dilakukan di gedung DPRA saat rapat paripurna bersifat istimewa.
Sebab jadwal pelantikan serentak oleh Presiden sudag diumumkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024, maka DPRA saat ini menanti surat dari Mendagri untuk penetapan jadwal pelantikan di Aceh.
“Karena yang melantik kebetulan Mendagri, maka kita harus menunggu surat Mendagri kapan ditetapkan tanggalnya, baru kita umumkan nanti. Untuk saat ini kita belum menerima suratnya,” ujar Zulfadhli singkat, Kamis (23/1/2024).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebutkan berdasarkan arahan Pj Gubernur, pihaknya sudah merampungkan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, juga sudah menyampaikan usul pengangkatan 16 pasangan bupati/wakil bupati serta 2 pasangan wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Syakir pada keterangan tertulisnya.
Dokumen usulan itu sudah disampaikan secara online lewat unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri, serta dokumen fisik juga diserahkan kepada Kemendagri lewat Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh.
Kata Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berlangsung sesuai dengan prosedur.
Usulan tentang pengangkatan kepala daerah sudah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang selanjutnya diteruskan ke Mendagri lewat Pj Gubernur Aceh.
Syakir menerangkan dari total 23 kabupaten/kota yang melakukan Pilkada Serentak, ada 5 daerah yang masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Kelima daerah itu yakni Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, serta Kabupaten Bireuen.
“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion