Info Regional
Alasan 233 Alumni Dibatalkan Kelulusannya Dan Ditarik Ijazahnya Oleh Stikom Bandung
Bandung, Bindo.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, telah membatalkan kelulusan serta menarik kembali ijazah yang sudah diberikan kepada 233 mahasiswanya di periode 2018-2023.
Upaya ini dilakukan sesuai laporan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Apa Yang Ditemukan Tim EKA?
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyebutkan keputusan itu diambil usai tim EKA menemukan beberapa kejanggalan di proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ujar Dedy, Senin (13/1/2025).
Permasalahan yang Ditemukan
Salah satu permasalahan utama yang diidentifikasi yakni tak ada penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian pada ijazah mahasiswa di periode tersebut. Selain itu juga belum dilakukan tes plagiasi pada karya mahasiswa tersebut.
Dedy menyampaikan kekecewaannya kepada sejumlah pihak, terutama pada operator kampus, yang diduga tak melaksanakan tugas dengan baik. Dirinya juga menuding ada praktik jual beli nilai yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Ada operator yang melakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi. Eh, ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium,” ujar Dedy.
Dampak Pada Mahasiswa
Kata Dedy, pembatalan kelulusan tak berarti mahasiswa harus mengulang perkuliahan mulai semester awal.
“Bukan permanen dari semester satu lagi perkuliahannya. Tapi melengkapi yang kurang dan lain sebagainya,” ujarnya.
Perbaikan yang perlu dilakukan hanya berkaitan dengan kekurangan SKS, nilai akademik, serta administrasi yang terjadi di periode itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion