Info Regional
AHY Dan Nusron Wahid Ungkap Sertifikat Pagar Laut Di Perairan Tangerang
Jakarta, Bindo.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut yang berlokasi di perairan Tangerang, Banten sudah terbit tahun 2023 atau saat era Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
AHY mengetahui informasi ini dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ujar AHY saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY juga mengaku sebelumnya tak tahu tentang penerbitan sertifikat pagar laut, walaupun dirinya sempat menjabat sebagai Menteri ATR. Kata AHY, dirinya baru memasuki kementerian itu di tahun 2024.
AHY juga mengakui saat menduduki jabatan itu, tak semua sertifikat direview satu-persatu, kecuali ada laporan yang disampaikan oleh masyarakat ataupun pihak manapun.
Karena, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh kementerian sudah sangat banyak.
“Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ujar AHY.
“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” tambahnya.
Kata AHY, saat ini permasalahan pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus dilakukan investigasi untuk ditindaklanjuti.
“Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, ada penemuan pagar laut yang berawal dari laporan yang diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada tanggal14 Agustus 2024.
Pagar laut ini mendapat sorotan sebab diketahui tak punya izin.
Namun belakangan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan pagar laut yang membentang di perairan Tangerang tersebut punya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang didapatkan lewat aplikasi BHUMI ATR/BPN serta hasilnya juga diunggah di media sosial.
Jumlahnya ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya yakni atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, ada juga SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang yang jumlahnya 17 bidang.
Nusron kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk mengadakan koordinasi serta melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (20/1/2025).
Tujuannya yakni untuk melakukan pemeriksaan lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah yang ada di garis pantai Desa Kohod itu berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Sebab di dalam pengajuan sertifikat tanah itu, ada dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, sampai sekarang.
“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion