Info Regional
Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Larang Paslon Kampanye Di Medsos
Bogor, Bindo.id – Segala bentuk aktivitas kampanye dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor. Larangan tersebut berlaku secara langsung atau di media sosial yang dilaksanakan para calon kepala daerah ketika masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menuturkan sudah mengeluarkan imbauan resmi untuk para pasangan calon (paslon), tim kampanye, maupun partai politik agar dapat menaati aturan selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik untuk mematuhi aturan selama masa tenang. Kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial, tidak diperbolehkan,” tutur Herdiyatna, Senin (25/11/2024).
Masyarakat diajak Bawaslu Kota Bogor untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila melihat ada pelanggaran ketika masa tenang Pilkada 2024.
Laporan bisa disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan atau langsung kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti yang mendukung.
Kampanye terselubung, baik secara langsung dengan warga ataupun lewat media sosial, bisa jadi temuan yang akan ditindaklanjuti Bawaslu.
“Saya mengimbau kepada masyarakat ketika ada unsur kampanye jangan takut, laporkan saja. Masyarakat dapat melaporkannya ke panitia pengawas kecamatan atau langsung ke Bawaslu. Laporan yang disertai bukti akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Patroli pengawasan di lapangan juga dilakukan oleh Bawaslu. Tim pengawas akan melakukan pemantauan langsung aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta di berbagai wilayah untuk memastikan tak terjadi pelanggaran.
“Kita dari tingkat kota, Bawaslu Kota Bogor turun ke akar rumput untuk mencegah terjadinya hal seperti itu. Kalau terjadi dan bisa dibuktikan, itu pelanggaran,” ujar Herdiyatna.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion