Connect with us

Info Regional

10 Satwa Burung Yang Dilindungi Di Papua Dilepasliarkan Menhut Raja Juli Dan Berikan 12 SK Perhutanan Sosial

Published

on

Menhut Raja Juli Antoni lepasliarkan 10 satwa burung yang dilindungi di Sorong, Papua Barat [menlhk]

Jakarta, Bindo.id – Ada 10 satwa jenis burung yang dilindungi dilepasliarkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Sorong, Papua Barat.

Raja Juli Antoni juga memberikan 12 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 155 kartu keluarga (KK) kelompok perhutanan sosial.

“Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa kelompok tani, jumlah totalnya 33.000 hektare,” tutur Menhut Raja Juli, Jumat (22/11/2024). 

Satwa yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 5 ekor nuri kepala hitam, 2 perkici pelangi, 1 nuri hitam, 1 nuri bayan, serta 1 kakatua jambul kuning.

Hewan yang akan dilepasliarkan ini disebut sudah melewati proses habituasi serta pemeriksaan dokter hewan, sampai dinyatakan sehat dan memiliki sifat liar.

Dia berpendapat beberapa satwa dilindungi yang dilepasliarkan tersebut berasa dari hasil operasi Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan serta penyerahan dari masyarakat.

Kabar yang didengar oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ada sekitar 200 satwa dilindungi yang telah berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan pada setiap bulannya.

“Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen temen kami di KSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi,” tuturnya.

Raja Juli juga akan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menjaga satwa dilindungi di Tanah Air.

“Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerja sama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik,” tuturnya. 

Baca Juga  Dandim 1710/Mimika Serahkan Motor Dinas Untuk Di Indeks Perorangan Anggota Kodim

Di Sekitar Kota/Kabupaten Sorong ada sebanyak 12 salinan SK Perhutanan Sosial diberikan kepada 155 KK kelompok perhutanan Sosial.

Harapan Raja Juli, masyarakat setempat bisa memanfaatkan hutan demgan optimal. Sebab, dia berpendapat seluruh pihak punya tanggung jawab menjaga hutan dan memanfaatkannya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. 

“Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera,” ungkap Menhut.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion