Info Regional
Pertemuan Kades Se-Jateng Di Hotel Semarang Digrebek Bawaslu
Semarang, Bindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penggrebekan pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah.
Pertemuan para kades tersebut diduga untuk memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saat Pilkada 2024.
Penggrebekan berlangsung di salah satu hotel bintang lima yang ada di kawasan Semarang Tengah, Rabu, (23/10/2024) pukul 21.00 WIB.
Dugaan ada mobilisasi untuk memberikan dukungan pasangan calon tertentu semakin menguat usai para kades langsung membubarkan diri ketika Bawaslu tiba di lokasi.
Tim Bawaslu Kota Semarang yang terdiri dari 11 personel mengadakan penelusuran serta pengawasan secara langsung pada ruang pertemuan lantai tiga.
“Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ujar Arief, salah satu anggota Bawaslu.
Kata Arief, sejumlah kades yang hadir mengeklaim kegiatan itu sebagai silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah yang memiliki slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Para kades yang hadir juga dimintai keterangan oleh Bawaslu.
“Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, di mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades, yakni ketua dan sekretaris. Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” ujar Arief.
Bawaslu Kota Semarang selanjutnya akan melakukan koordinasi serta melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk melakukan pendalaman soal pertemuan para kades yang ada di wilayah hukum Kota Semarang.
Arief menyebutkan hal ini merupakan kejadian kedua, setelah sebelumnya di tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa digelar di wilayah Semarang Barat. Saat itu pserta yang hadir yakni sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
“Sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tutur Arief.
Dirinya menuturkan bahwa sanksi pidana diatur di Pasal 188 UU Pilkada. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.
Kata Arief, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif dari pejabat berwenang masing-masing lembaga. Hal ini menunjukkan ketentuan larangan soal kades yang melakukan dukung-mendukung, apalagi jika dilakukan secara terorganisir, bisa mencederai proses demokrasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion