Connect with us

Info Regional

Selidiki Aset Pengelola Situs Judi Online, Polisi Menggandeng PPATK Dan TPPU

Published

on

Ilustrasi judi online [tangselpos]

Jakarta, Bindo.id – Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melakukan penelusuran sejumlah aset yang dimiliki oleh Fajri Anugrah (23). Fajri merupakan pengelola 3 situs judi online (judol).

“Setelah itu tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/9/2024).

Ade menyebutkan Fajri telah beroperasi selama 3 bulan terakhir. Dirinya dibantu oleh seseorang di Indonesia yang berprofesi menjadi programmer beserta komplotannya di Kamboja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 juta – Rp 300 juta per bulan,” ujar Ade.

Fajri mengaku sebagai seorang pemain biasa sebelum akhirnya dirinya melakukan pengelolaan 3 situs judi online.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Berencana Tutup Telegram